Sunday 21 September 2014

Cara Membuat Proposal Kegiatan

Dalam setiap kegiatan dapat dipastikan kita akan membutuhkan sebuah izin dari lembaga yang kita tempati baik itu sekolah, perusahaan, organisasi, maupun instansi-instansi lain pasti membutuhkan sebuah izin. Nah untuk mendapakan izin tersebut kita harus membuat surat izin yang biasanya disebut Proposal.

Proposal itu apa sih? pasti banyak dari kita yang tidak mengetahui apa itu Proposal terutama bagi orang yang tidak terlalu mengenal tentang keorganisasian. Nah Proposal itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah "rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja (proyek itu belum disetujui oleh pemimpin proyek)"Proposal juga disusun secara sistematis dan terperinci untuk diusulkan kepada pihak-pihak tertentu. Proposal ini bersifat memberitahukan disertai permohonan dan harapan. Nah oleh karena itu, didalamnya perlu dijelaskan secara terperinci segala rencana yang akan dilakukan sejelas-jelasnya dan juga terperinci.

Sekarang kita akan membahas tentang struktur dasar Proposal. Dasar-dasar Proposal itu terdiri dari :

  • Judul
  • Latar Belakang / Dasar Pemikiran
  • Nama Kegiatan
  • Tema Kegiatan
  • Tujuan dan Maksud Kegiatan
  • Jenis Acara
  • Waktu dan Tempat Pelaksanaan
  • Schedule Acara
  • Susunan Kepanitiaan
  • Anggaran Biaya
  • Penutup
Nah itulah dasar-dasar (Struktur) untuk membuat Proposal. Untuk contoh Proposal dapat didownload melalui link dibawah ini. Semoga catatan ini dapat menjadi ilmu pengetahuan dan berguna bagi kalian semua.

Proposal : link DOWNLOAD

Pengertian Tentang Laporan, Makalah, dan Proposal

Dalam kegiatan di sebuah instansi-instansi sekolah ataupun masyarakat pasti akan dikenalkan dengan kata-kata Laporan, Makalah, dan Proposal. Untuk pertama kali kita mungkin kebingungan apa itu Laporan, apa itu Makalah, dan apa itu Proposal karena ketiga hal ini merupakan inti dan dasar dari pelaksanaannya kegiatan. Nah untuk itu kita harus mengetahui ketiga hal tersebut agar kita bisa mengetahui apa yang harus kita lakukan. Pengertian Ketiga hal tersebut ialah: 


A. Laporan
Laporan itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: "segala sesuatu yang dilaporkan". Pada dasarnya segala sesuatu yang dilaporkan ini berkenaan dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada sang pelapor. Laporan juga disajikan dangan bahan atau keterangan berdasarkan keadaan objektif yang dialami sendiri oleh seorang pelapor (dilihat, didengar, atau dirasakan sendiri) ketika seorang pelapor melakukan suatu kegiatan.

Dalam pembuatan suatu Laporan formal, bahasa yang harus digunakan adalah bahasa yang baik, jelas dan teratur. Bahasa yang baik itu bukan berarti laporan tersebut mempergunakan gaya bahasa yang penuh hiasan, akan tetapi dari segi sintaksis bahasanya teratur, jelas memperlihatkan hubungan yang baik antara satu kata dengan kata yang lain dan juga antara satu kalimat dengan kalimat yang lain sehingga mudah untuk dipahami. Penggunaan kata ganti orang pertama dan kedua juga harus dihindari, kecuali penggunaan kata ”kami” bila yang menyampaikan laporan adalah suatu badan atau suatu tugas.


B. Makalah
Makalah itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia "ma·ka·lah" dibagi menjadi beberapa pengertian : 
  1. Tulisan resmi tentang suatu pokok yang dimaksudkan untuk dibacakan di muka umum dalam suatu persidangan dan yang sering disusun untuk diterbitkan. 
  2. Karya tulis pelajar atau mahasiswa sebagai laporan hasil pelaksanaan tugas sekolah atau perguruan tinggi.
  3. Pe·ma·ka·lah ialah orang yang menyajikan atau menyampaikan makalah atau penyaji makalah. 
Makalah itu merupakan salah satu jenis karya tulis ilmiah yang membahas tentang suatu tema tertentu yang tercakup dalam ruang lingkup suatu perkuliahan. Makalah ini umumnya merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan suatu tugas mata kuliah, Makalah dapat berupa kajian pustaka ataupun dapat juga berupa hasil kegiatan di lapangan.






C. Proposal
Proposal itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah "rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja (proyek itu belum disetujui oleh pemimpin proyek)"Proposal juga disusun secara sistematis dan terperinci untuk diusulkan kepada pihak-pihak tertentu. Proposal ini bersifat memberitahukan disertai permohonan dan harapan. Nah oleh karena itu, didalamnya perlu dijelaskan secara terperinci segala rencana yang akan dilakukan sejelas-jelasnya dan juga terperinci.

Nah itulah pengertian dari beberapa hal yang kita bahas saat ini. Semoga tulisan dan catatan ini dapat bermanfaat dan berguna bagi kalian semua dan dapat menjadi sebuah sumber ilmu pengetahuan bagi kalian semua.



Sumber :
Nurhayat, Yayat. tt. Modul Bahasa Indonesia untuk SMA/MA Kelas XI Semester 1. Sukoharjo: CV Wilian
http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php